KOMKORDIK
Komkordik dibentuk oleh direktur / kepala Rumah Sakit Pendidikan Utama bersama pimpinan Institusi Pendidikan dan bertanggung jawab kepada direktur/kepala Rumah Sakit Pendidikan. Komite pendidikan merupakan unit fungsional dan berkedudukan di Rumah Sakit Pendidikan.
Komkordik adalah komite koordinasi yang memberikan dukungan administrasi proses pembelajaran klinik di Rumah Sakit Pendidikan. Melakukan koordinasi dalam rangka fasilitasi kepada seluruh mahasiswa yang melaksanakan pembelajaran klinik. Komkordik juga melakukan supervise dan koordinasi penilaian kinerja terhadap dosen atas seluruh proses pelayanan yang dilakukan.
Berikut penjabaran struktur, tugas, tanggung jawab dan wewenang Komkordik.
A. Struktur KOMKORDIK :
- Ketua merangkap sebagai anggota berasal dari unsur Rumah Sakit Pendidikan.
- Wakil Ketua merangkap sebagai anggota berasal dari unsur Institusi Pendidikan.
- Sekretaris merangkap sebagai anggota berasal dari unsur Rumah Sakit Pendidikan
- Anggota yang mewakili unsur fasilitas pelayanan kesehatan Rumah Sakit Pendidikan dan Institusi Pendidikan
B. Tugas Komkordik :
- Memberikan dukungan administrasi proses pembelajaran klinik.
- Menyusun perencanaan kegiatan dan anggaran belanja tahunan pembelajaran klinik sesuai kebutuhan
- Melakukan matrikulasi pembekalan untuk mahasiswa pendidikan profesi sebelum menjalankan kepaniteraan meliputi orientasi pengenalan RS, Komkordik dan pengenalan proses pendidikan profesi dokter, pengenalan mutu RS serta materi dan pelatihan mengenai K3, PPI (hand hygene) dan BHD.
- Menyusun Perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukanmahasiswa.
- Membentuk system informasi terpadu dan penunjang penyelenggaraan fungsi pelyanan, pendidikan dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi dan kesehatan lain.
- Melakukan koordinasi dalam rangka fasilitas kepada seluruh mahasiswa yang melaksanakan pembelajaran klinik serta dosen penyelia yang melakukan pembimbing dan supervise proses pembelajaran klinik mahasiswa di RSU. Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara.
- Melakukan supervise dan koordinasi penilaian kinerja terhadap dosen atas seluruh proses pelayanan yang dilakukan, termasuk yang akan dilakukan di jejaring Rumah Sakit Pendidikan dan/atau yang terkait dengan sistem rujukan.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaran proses pembelajaran klinik Mahasiswa.
- Melaporkan hasil kerja secara berkala kepada direktur RSU. Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara dan Pimpinan institusi pendidikan.
C. Tanggung Jawab Komkordik :
- Komkordik bertanggung jawab kepada direktur/kepala Rumah Sakit dan Dekan Instansi Pendidikan yang menunjuk.
- Bertanggung jawab terhadap kelancaran proses manajemen pendidikan klinik di Rumah Sakit Pendidikan.
- Bertanggung jawab terhadap monitoring dan evaluasi kegiatan pendidikan klinik/profesi di Rumah Sakit Pendidikan.
D. Wewenang Komkordik :
- Mengatur, mengawas, menilai pelaksanaan dari peraturan, pedoman, dan kebijakan yang telah ditentukan untuk dilaksanakan oleh koparnit dan Pembimbing Klinik di Rumah Sakit Pendidikan.
- Mengusulkan mengenai reward dan punishment bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan sesuai peraturan yang berlaku.
Nama Bagian | Nama Kepala Bagian |
---|---|
Bagian Ilmu Penyakit Dalam | dr. Irwandi, Sp. PD |
Bagian Ilmu Kesehatan Anak | dr. Elly Kusmayanti, Sp. A |
Bagian Ilmu Bedah | dr. Hendra Kastiaji, Sp. B |
Bagian Ilmu Obgyn | dr. Jeri Irawan, Sp. OG |
Bagian Ilmu THT | Dr. dr. Indra Zachreini, Sp. THT-KL(K) |
Bagian Ilmu Kulit dan Kelamin | dr. M. Mimbar Topik, M, Ked(DV).,Sp.DV |
Bagian Ilmu Kesehatan Mata | dr. Syarifah Rohaya, Sp. M |
Bagian Ilmu Anastesi | dr. Zaki Fikran, Sp. An |
Bagian Ilmu Neurologi | dr. Basli Muhammad, Sp. S |
Bagian Ilmu Pulmonologi | dr. Marliza, Sp. P |
Bagian Radiologi | dr. Cut Rosnani, Sp. Rad |
Bagian Kardiologi | dr. Emelda, Sp.JP. FIHA |
Bagian Ilmu Jiwa | dr. Mila Astari Harahap, M. Ked (KJ) |
Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat (Kesmas) | HarvinaSawitri, SKM.,MKM |
Bagian Ilmu Kedokteran Keluarga (IKK) | dr. Noviana Zara, MKM., Sp. KKLP |
Siklus | Lihat SK | ||
---|---|---|---|
Penetapan Siklus Gelombang 27 | |||
Penetapan Siklus Gelombang 28 | |||
Penetapan Siklus Gelombang 29 |