Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Fakultas Kedokteran Universitas Malikussaleh bertanggung jawab untuk menelaah protokol etik penelitian, Menerbitkan surat laik etik dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol penelitian yang dilakukan oleh peneliti dari institusi Universitas Malikussaleh maupun dari luar institusi.
Hal ini dilakukan dengan prinsip Baik, Adil dan Hormat (BAH) dengan menerapkan 7 standar protokol etik yang berpedoman pada 25 panduan yang disusun oleh The Council for International Organization of Medical Sciences (CIOMS) pada tahun 2016
1 |
SK TIM KEPK |
⇓ Lihat SK |
Nama SOP | Tahun | Lihat SOP | |
---|---|---|---|
Prosedur Penilaian Protokol (KEPK) | 2022 | ||
Prosedur Review Excempted (KEPK) | 2022 | ||
Prosedur Review Expedited (KEPK) | 2022 | ||
Prosedur Review FULLBOARD (KEPK) | 2022 | ||
SOP Pengusulan Protokol | 2022 |
Tahap 1. Mempersiapkan Dokumen Awal | |||
---|---|---|---|
» Check List Pengajuan Permohonan Telaah Etik | |||
» Surat Pengantar Permohonan Telaah Etik | |||
» Curriculum Vitae Peneliti |
Tahap 2. Mempersiapkan Dokumen Telaah Awal Penelitian | |||
---|---|---|---|
» Dokumen Pengajuan Telaah Awal Penelitian | |||
» Dokumen Pengajuan Telaah Awal Penelitian terhadap hewan uji coba | |||
» Dokumen Telaah Awal Borang Uji Klinik |
Tahap 3. Mempersiapkan Dokumen Penilaian Protokol Penelitian | |||
---|---|---|---|
» Dokumen Penilaian Protokol Penelitian Kesehatan | |||
» Dokumen Penilaian Protokol Penelitian terhadap hewan uji coba | |||
» Dokumen Penilaian Protokol Penelitian Uji Klinik | |||
Tahap 4. Mengunggah Dokumen kelengkapan Telaah Etik | |||
---|---|---|---|
» Unggahan dokumen penelitian dialamatkan ke kesekretariatan KEPK FK Universitas Malikussaleh berupa berkas Google Form |
Silahkan akses link berikut :