Image

Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Fakultas Kedokteran Universitas Malikussaleh bertanggung jawab untuk menelaah protokol etik penelitian, Menerbitkan surat laik etik dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol penelitian yang dilakukan oleh peneliti dari institusi Universitas Malikussaleh maupun dari luar institusi.

Hal ini dilakukan dengan prinsip Baik, Adil dan Hormat (BAH) dengan menerapkan 7 standar protokol etik yang berpedoman pada 25 panduan yang disusun oleh The Council for International Organization of Medical Sciences (CIOMS) pada tahun 2016

1

 SK TIM KEPK

⇓ Lihat SK

alur-kepk-499x1024

Nama SOP

Tahun

Lihat SOP

Prosedur Penilaian Protokol (KEPK)

2022

Prosedur Review Excempted (KEPK)

2022

Prosedur Review Expedited (KEPK)

2022

Prosedur Review FULLBOARD (KEPK)

2022

SOP Pengusulan Protokol

2022

Tahap 1. Mempersiapkan Dokumen Awal

» Check List Pengajuan Permohonan Telaah Etik

» Surat Pengantar Permohonan Telaah Etik

» Curriculum Vitae Peneliti

Tahap 2. Mempersiapkan Dokumen Telaah Awal Penelitian

» Dokumen Pengajuan Telaah Awal Penelitian

» Dokumen Pengajuan Telaah Awal Penelitian terhadap hewan uji coba

» Dokumen Telaah Awal Borang Uji Klinik

Tahap 3. Mempersiapkan Dokumen Penilaian Protokol Penelitian

» Dokumen Penilaian Protokol Penelitian Kesehatan

» Dokumen Penilaian Protokol Penelitian terhadap hewan uji coba

» Dokumen Penilaian Protokol Penelitian Uji Klinik

Tahap 4. Mengunggah Dokumen kelengkapan Telaah Etik

» Unggahan dokumen penelitian dialamatkan ke kesekretariatan KEPK FK Universitas Malikussaleh berupa berkas Google Form

kepk-pengumuman-alur-pengajuan_001-724x1024

Silahkan akses link berikut :

https://sim-epk-keppkn.kemkes.go.id/