Update Informasi Terkini Fakultas Kedokteran UNIMAL

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2022 di Fakultas Kedokteran

Pada Hari ini Kamis, 20 Oktober 2022 Fakultas Kedokteran melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penegakan Disiplin Tenaga Kependidikan PNS dan Non PNS di Lingkungan Universitas Malikussaleh, Khususnya pada Fakultas Kedokteran.

Adapun tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk meningkatkan kinerja dan kompetensi tenaga kependidikan yang handal, profesional dan berakhlak. Tenaga Kependidikan pada Fakultas Kedokteran Berjumlah 49 Orang terdiri dari 14 Orang PNS dan 35 Orang Non PNS yang disampaikan oleh Ibu Muslina, SP selaku Kepala Bagian Umum Fakultas Kedokteran Universitas Malikussaleh.

Peraturan tersebut wajib diketahui oleh seluruh PNS dan Non PNS Fakultas Kedokteran khususnya dalam hal Jam Masuk Kerja dan Jam Pulang Kerja agar pelayanan lebih maksimal, efektif dan efisien tuturnya. dr. Yuziani, M.Si selaku Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Kedokteran sekaligus membuka acara kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Kedisiplinan pegawai sangat lah penting untuk peningkatan kinerja tenaga kependidikan dimana tenaga kependidikan mampu bekerja maksimal, efektif dan efisien, untuk mencapai tujuan organisasi, serta memiliki sifat kedisiplinan yang tinggi dan dapat diandalkan. Tenaga Kependidikan harus bekerja maksimal dan menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan target yang diharapkan.

Pemateri kegiatan Sosialisasi Peraturan tersebut disampaikan oleh Ibu Ainul Mardiah, S.Sos. Beliau adalah Analis Kepegawaian Ahli Madya pada Biro Umum dan Keuangan Universitas Malikussaleh. Ibu Diah yang biasa akrab di panggil menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil wajib diketahui oleh seluruh PNS dan Non PNS. Peraturan tersebut sangat jelas disampaikan oleh Ibu Diah terutama pada pasal 4 huruf f tentang Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja.

Selama ini fenomena yang terjadi pada kita, belum bisa mentaati ketentuan tersebut, sehingga Ibu Diah menyampaikan apabila ini tidak dilaksanakan maka akan berdampak terhadap sanksi disiplin bagi pegawai. Sanksi Kedisiplinan yang diberikan ada 3 kategori yaitu Disiplin Hukuman Ringan, Sedang dan Berat. Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi tersebut kurang lebih 2 jam, yang dihadiri oleh seluruh tenaga kependidikan fakultas kedokteran, Kepala Bagian Umum dan Kepala Sub Bagian Umum di lingkungan Universitas Malikussaleh.

Harapan semoga dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi kedua peraturan tersebut dapat meningkatkan kinerja tenaga kependidikan, disiplin, dan sukses demi terwujudnya Unimal Hebat.