Pengantar KEPK

Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Fakultas Kedokteran Universitas Malikussaleh bertanggung jawab untuk menelaah protokol etik penelitian, Menerbitkan surat laik etik dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol penelitian yang dilakukan oleh peneliti dari institusi Universitas Malikussaleh maupun dari luar institusi.

Hal ini dilakukan dengan prinsip Baik, Adil dan Hormat (BAH) dengan menerapkan 7 standar protokol etik yang berpedoman pada 25 panduan yang disusun oleh The Council for International Organization of Medical Sciences (CIOMS) pada tahun 2016

Bagikan ini :